Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan atas barang yang diangkut melalui jalur transportasi, seperti kapal laut, pesawat terbang, kereta api, atau truk.

Manfaat Produk

  1. Asuransi yang memberikan jaminan kerugian atas muatan atau kargo yang berlaku sejak barang meninggalkan Gudang atau tempat penyimpanan.