Perlindungan atas kinerja suatu kontrak atau kewajiban oleh satu pihak kepada pihak lain. Jaminan ini dirancang untuk melindungi pihak yang menerima jaminan (obligee) jika pihak yang memberikan jaminan (principal) gagal memenuhi kewajiban kontrak mereka.

Manfaat Produk

  1. Jaminan Penawaran
  2. Jaminan Pelaksanaan
  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka
  4. Jaminan Pemeliharaan