Asuransi yang memberikan perlindungan Hukum kepada pemegang polis dari kerugian finansial akibat tanggung jawab hukum atau kerusakan yang mereka bertanggung jawab.

Manfaat Produk

  1. Professional Indemnity Insurance
    Asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
  2. Directors & Officers Liability
    Asuransi yang memberikanjaminan atas kerugian yang timbul dari klaim gugatan hukum yang dilayangkan terhadap direksi dan pejabat perusahaan yang telah atau dianggap melakukan Wrongful Act dalam kapasitasnya.